Divonis 9 Tahun, Keluarga Steve Emmanuel Berencana Banding
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Steve Emmanuel, terkait kasus kepemilikan narkotika. Sebagai adik, Karenina Sunny mengaku terkejut mendengarnya.
Oleh karena itu pihak keluarga berupaya melakukan banding atas putusan terhadap Steve Emmanuel. Apalagi Karenina Sunny berpendapat kakaknya adalah pemakai, bukan pengedar.
"Shock dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," ujar Karenina Sunny di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Karenina mengatakan, sementara ini pihak keluarga tengah berunding dengan tim kuasa hukum untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap engggak terima, mau cari keadilan buat Steve," katanya.
Karenina menambahkan, pihak keluarga menilai putusan majelis hakim tidak masuk akal. Pihak keluarga juga meminta proses rehabilitasi untuk dijalani Steve Emmanuel.
"Kalau pasal 112 itu paling ringan itu empat tahun, enggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya. Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk menyembuhkan ketergantungannya. Penjara bukan tempatnya," pungkas Karenina Sunny.
(tov / ray)